Dalam paparannya, Andadari juga menyampaikan kewajiban umum, terhadap profesi, sesama PV dan diri sendiri serta senantiasa untuk menjunjung tinggi kode etik. Pejabat fungsional tertentu juga wajib bergabung dalam satu organisasi profesi, sesuai aturan yang tercantum dalam PP No 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN dalam pasal 101 ayat 2 dan Permenpan RB No 13 tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan fan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dalam pasal 70 ayat 1.