DEFINISI
Kesehatan Hewan merupakan segala urusan yang berkaitan dengan
pelindungan sumber daya Hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan serta
penjaminan keamanan Produk Hewan, Kesejahteraan Hewan, dan peningkatan akses
pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal Hewan.
UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU
Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bab I Ketentuan
Umum, Pasal 1 Nomor 2
PP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas
Veteriner, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 4
Permentan Nomor 03 Tahun 2019 tentang
Pelayanan JasaMedik, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 3
Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan
Hewan dan Produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi
kesehatan manusia.
UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas
UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bab I Ketentuan
Umum, Pasal 1 Nomor 38
PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan
Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1
Nomor 1
PP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas
Veteriner, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 5
Tenaga Kesehatan Hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas di
bidang Kesehatan Hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan Medik Veteriner
yang hierarkis sesuai dengan Pendidikan formal dan/atau pelatihan Kesehatan
Hewan bersertifikat.
UU Nomor 41 tahun 2014 tentang
Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,
Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 43
PP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1
Nomor 8
Permentan Nomor 03 Tahun 2019 tentang
Pelayanan JasaMedik, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 7
Tenaga Kesehatan Hewan terdiri dari Medik
Veteriner, Sarjana Kedokteran Hewan, dan Tenaga Paramedik Veteriner.
UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bab VII Otoritas Veteriner, Pasal 70 ayat 2
Paramedik Veteriner adalah memiliki ijazah diploma
Kesehatan Hewan dan/atau ijazah sekolah kejuruan Kesehatan Hewan.
UU
Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, pasal 70 ayat 4
Tenaga Paramedik Veteriner adalah
Tenaga Kesehatan Hewan lulusan sekolah kejuruan, pendidikan diploma, atau memperoleh
sertifikat untuk melaksanakan urusan Kesehatan Hewan yang menjadi
kompetensinya dan dilakukan di bawah penyeliaan Dokter Hewan
Permentan Nomor 03 Tahun 2019 tentang
Pelayanan JasaMedik, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 9
Permentan Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Peningkan Produksi SIKOMANDAN, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 No.11
Paramedik Veteriner adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi
tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melakukan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan dan
pengamanan produk hewan dibawah penyeliaan Medik Veteriner.
PermenPANRB Nomor 53 tahun 2012 tentang
Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya, BAB I Ketentuan
Umum Pasal 1 nomor 2
Paramedik Veteriner adalah Pegawai Negeri Sipil dan/atau swasta
yang diberi tugas, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh Pejabat
yang berwenang untuk melakukan kegiatan Pengendalian hama dan penyakit hewan
serta pengamanan produk hewan dan pengembangan kesehatan hewan.
Kepmenakertrans Nomor 046 tahun 2013 Tentang
Penetapan RSKKNI Sub Golongan Pokok Peternakan dan Kesehatan hewan Golongan,
BAB I Pendahuluan, Pengertian nomor 9
Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan, Produk Hewan,
dan penyakit Hewan.
UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas
UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bab I Ketentuan
Umum, Pasal 1 Nomor 26
PP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kesehatan
Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1
Nomor 3
PP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas
Veteriner, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 3
Medik Veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan praktik
kedokteran hewan
UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas
UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bab I Ketentuan
Umum, Pasal 1 Nomor 27
PP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas
Veteriner, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 11
Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan dan
kewenangan Medik Veteriner dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan Hewan.
UU Nomor 41 tahun 2014 tentang
Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,
Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 29
PP Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian
dan Penanggulangan Penyakit Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 10
PP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas
Veteriner, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 9
Permentan
Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pelayanan JasaMedik, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1
Nomor 4
Dokter Hewan Berwenang
adalah Dokter Hewan yang ditunjuk oleh Menteri, menteri, gubernur, atau bupati
atau walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas
pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan Hewan.
PP Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian
dan Penanggulangan Penyakit Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 11
Otoritas
Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah
Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan
Kesehatan Hewan.
UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas
UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bab I Ketentuan
Umum, Pasal 1 Nomor 28
PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan
Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1
Nomor 14
PP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas
Veteriner, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 1
Permentan Nomor 03 Tahun 2019 tentang
Pelayanan JasaMedik, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 25
Penyeliaan Dokter Hewan
adalah pengawasan secara berkelanjutan kepada kinerja Tenaga Kesehatan Hewan
dalam melaksanakan Pelayanan Jasa Medik Veteriner.
Permentan Nomor 03 Tahun 2019 tentang
Pelayanan JasaMedik, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 10
Pengawas
Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah Dokter Hewan Berwenang yang telah mengikuti pelatihan di
bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan ditugaskan sebagai Pengawas Kesehatan
Masyarakat Veteriner.
PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan
Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1
Nomor 27
Petugas
Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Petugas
Karantina adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan
karantina.
PP
Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1
Nomor 25
Dokter
Hewan Petugas Karantina yang selanjutnya disebut Dokter
Hewan Karantina adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan
tindakan karantina.
PP
Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1
Nomor 26
Paramedik
Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Paramedik
Karantina adalah petugas teknis yang ditunjuk oleh Menteri untuk membantu
pelaksanaan tindakan karantina.
PP
Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1
Nomor 27
Hewan
adalah binatang atau satwa yang seluruh atau
sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang
dipelihara maupun yang di habitatnya.
UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas
UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bab I Ketentuan
Umum, Pasal 1 Nomor 3
UU
Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumuhan, BAB 1 Ketentuan Umum,
Pasal 1 Nomor 19
PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan
Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1
Nomor 4
PP Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian
dan Penanggulangan Penyakit Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 5
PP
Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1
Nomor 2
Hewan
Peliharaan adalah Hewan yang kehidupannya untuk sebagian
atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas
UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bab I Ketentuan
Umum, Pasal 1 Nomor 4
PP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas
Veteriner, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 15
Ternak
adalah Hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan,
bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan
pertanian.
UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas
UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bab I Ketentuan
Umum, Pasal 1 Nomor 5
Satwa
Liar adalah semua binatang yang hidup di darat,
air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas
maupun yang dipelihara oleh manusia.
UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas
UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bab I Ketentuan
Umum, Pasal 1 Nomor 6
PP Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian
dan Penanggulangan Penyakit Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 6
Peternak
adalah orang perseorangan warga negara Indonesia
atau korporasi yang melakukan usaha
Peternakan.
UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas
UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bab I Ketentuan
Umum, Pasal 1 Nomor 14 PP Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan
Penyakit Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 7
Perusahaan
Peternakan adalah orang perseorangan atau korporasi,
baik yang berbentuk badan hukum
maupun
yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia yang mengelola usaha Peternakan dengan kriteria dan skala tertentu
UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas
UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bab I Ketentuan
Umum, Pasal 1 Nomor 15
PP Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian
dan Penanggulangan Penyakit Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 8
Inseminasi
Buatan adalah teknik memasukkan mani atau semen ke
dalam alat reproduksi Ternak betina
sehat
untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan
agar Ternak bunting.
UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas
UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bab I Ketentuan
Umum, Pasal 1 Nomor 18
Sertifikat
Kompetensi adalah keterangan tertulis yang menjelaskan
tingkat penguasaan kemampuan Tenaga Kesehatan Hewan dalam rnelaksanakan urusan Kesehatan
Hewan.
Permentan Nomor 03 Tahun 2019 tentang
Pelayanan JasaMedik, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 20
Sistem
Kesehatan Hewan Nasional yang selanjutnya disebut Siskeswanas
adalah tatanan Kesehatan Hewan yang ditetapkan oleh pemerintah dan diselenggarakan
oleh otoritas veteriner dengan melibatkan
seluruh penyelenggara Kesehatan Hewan, pemangku kepentingan, dan
masyarakat secara terpadu.
UU Nomor 41 tahun 2014 tentang
Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,
Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 49
PP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas
Veteriner, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 1
Permentan Nomor 03 Tahun 2019 tentang
Pelayanan JasaMedik, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 25
Karantina
Hewan adalah tindakan sebagai Upaya pencegahan
masuk dan tersebarnya hama dan Penyakit Hewan dari suatu area ke area lain di
dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
PP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas
Veteriner, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 6
Kawasan Karantina adalah suatu kawasan atau daerah yang pada awalnya diketahui bebas dari
Hama dan Penyakit Karantina, tetapi berdasarkan hasil pemantauan ditemukan atau
terdapat petunjuk terjadinya serangan suatu Hama dan Penyakit Karantina yang
masih terbatas penyebarannya sehingga harus diisolasi dari kegiatan pemasukan atau
pengeluaran Media Pembawa dari dan/atau ke dalam kawasan atau daerah tersebut untuk
mencegah penyebarannya.
UU
Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumuhan, BAB 1 Ketentuan Umum,
Pasal 1 Nomor 28
Instalasi Karantina adalah bangunan atau ruangan berikut peralatan, lahan, dan sarana pendukung
lain yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan Tindakan Karantina.
UU
Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumuhan, BAB 1 Ketentuan Umum,
Pasal 1 Nomor 29
Karantina
Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantina
adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit
hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu
tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan
pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk Rekayasa Genetik,
Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa
Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya
dari suatu Area ke Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
UU
Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumuhan, BAB 1 Ketentuan Umum,
Pasal 1 Nomor 1
Hama dan Penyakit Hewan, Hama dan penyakit Ikan, dan Organisme Pengganggu
Tumbuhan yang
selanjutnya disebut Hama dan Penyakit adalah organisme yang dapat merusak,
mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian Hewan, Ikan, atau Tumbuhan serta
yang membahayakan kesehatan manusia dan menimbulkan kerugian ekonomi.
UU
Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumuhan, BAB 1 Ketentuan Umum,
Pasal 1 Nomor 2
Organisme
Pengganggu Tumbuhan Karantina yang selanjutnya
disingkat OPTK adalah organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan
atau menyebabkan kematian tumbuhan, menimbulkan kerugian sosioekonomi serta
belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sudah
terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya
di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UU
Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumuhan, BAB 1 Ketentuan Umum,
Pasal 1 Nomor 5
Pangan adalah
segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan,
kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun
tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi
manusia, termasuk bahan tambahan pangan bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang
digunakan dalam prosei pinyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau
minuman.
UU
Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumuhan, BAB 1 Ketentuan Umum,
Pasal 1 Nomor 6
Pakan adalah
bahan makanan tunggal atau campuran, baikyang diolah maupun yang tidak diolah,
yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan
berkembangbiak.
UU
Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumuhan, BAB 1 Ketentuan Umum,
Pasal 1 Nomor 7
Keamanan
Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan
untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain
yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan Kesehatan manusia serta
tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman
untuk dikonsumsi.
UU
Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumuhan, BAB 1 Ketentuan Umum,
Pasal 1 Nomor 8
Keamanan
Pakan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan
untuk mencegah pakan dari kemungkinan
cemaran
biologis, kimia, dan fisik yang dapat mengganggu, merugikan, danf atau
membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan/atau ikan.
UU
Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumuhan, BAB 1 Ketentuan Umum,
Pasal 1 Nomor 9
Mutu
Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria
keamanan dan kandungan gizi Pangan.
UU
Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumuhan, BAB 1 Ketentuan Umum,
Pasal 1 Nomor 10
Mutu
Pakan adalah kesesuaian pakan terhadap dipenuhinya
persyaratan standar nasional Indonesia atau persyaratan teknis minimal yang
ditetapkan.
UU
Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumuhan, BAB 1 Ketentuan Umum,
Pasal 1 Nomor 11
Tumbuhan
dan Satwa Liar adalah semua tumbuhan yang hidup di
alam bebas dan/atau dipelihara yang masih mempunyai kemurnian jenis, atau semua
binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat-sifat
liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
UU
Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumuhan, BAB 1 Ketentuan Umum,
Pasal 1 Nomor 16
Tumbuhan
dan Satwa Langka adalah semua tumbuhan atau binatang
yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yang terancam punah, tingkat perkembangbiakannya
lambat, terbatas penyebarannya, populasinya kecil, dan yang dilindungi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU
Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumuhan, BAB 1 Ketentuan Umum,
Pasal 1 Nomor 17
Penyakit
Hewan adalah gangguan kesehatan pada Hewan yang
disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme,
trauma, keracunan, infestasi parasit, prion, dan infeksi mikroorganisme
patogen.
UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas
UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bab I Ketentuan
Umum, Pasal 1 Nomor 34
PP Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian
dan Penanggulangan Penyakit Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 1
PP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas
Veteriner, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 13
Penyakit
Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan
antara Hewan dan Hewan, Hewan dan manusia, serta Hewan dan media pembawa
penyakit Hewan lain melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media
perantara mekanis seperti air, udara, tanah, Pakan, peralatan, dan manusia, atau
melalui media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur.
UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas
UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bab I Ketentuan
Umum, Pasal 1 Nomor 35
Penyakit
Hewan Menular Strategis adalah penyakit Hewan yang dapat
menimbulkan angka kematian dan/atau angka kesakitan yang tinggi pada Hewan, dampak
kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan / atau bersifat zoonotik.
UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas
UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bab I Ketentuan
Umum, Pasal 1 Nomor 36
PP Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian
dan Penanggulangan Penyakit Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 3
Penyakit
Hewan Eksotik adalah penyakit yang belum pernah ada
atau sudah dibebaskan di suatu Wilayah atau di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
PP Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian
dan Penanggulangan Penyakit Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 4
Zoonosis
adalah penyakit yang dapat menular dari Hewan kepada manusia atau sebaliknya.
UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas
UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bab I Ketentuan
Umum, Pasal 1 Nomor 37
Wabah adalah kejadian penyakit luar biasa yang dapat berupa timbulnya
suatu Penyakit Hewan Menular baru di suatu wilayah atau kenaikan kasus Penyakit
Hewan Menular mendadak yang dikategorikan sebagai bencana nonalam.
UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas
UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bab I Ketentuan
Umum, Pasal 1 Nomor 37a
PP Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian
dan Penanggulangan Penyakit Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 2
PP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas
Veteriner, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 14
Laboratorium
Veteriner adalah laboratorium yang mempunyai tugas dan
fungsi dalam bidang pelayanan kesehatan Hewan dan kesehatan masyarakat
veteriner.
PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan
Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1
Nomor 28
PP Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian
dan Penanggulangan Penyakit Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 9
Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan
keadaan fisik dan mental Hewan menurut ukuran perilaku alami Hewan yang perlu
diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi Hewan dari perlakuan Setiap Orang
yang tidak layak terhadap Hewan yang dimanfaatkan manusia
UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas
UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bab I Ketentuan
Umum, Pasal 1 Nomor 42
PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan
Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1
Nomor 2
PP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas
Veteriner, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 7
Higiene adalah seluruh kondisi atau tindakan untuk meningkatkan
kesehatan.
PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan
Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1
Nomor 10
Sanitasi adalah usaha pencegahan penyakit dengan cara menghilangkan atau
mengatur faktor-faktor lingkungan yang berkaitan dengan rantai perpindahan
penyakit tersebut.
PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan
Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1
Nomor 11
Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis adalah serangkaian upaya yang meliputi
penetapan Zoonosis prioritas, manajemen risiko, kesiagaan darurat,
Pemberantasan Zoonosis, dan partisipasi masyarakat dengan memperhatikan
kesehatan lingkungan dan Kesejahteraan Hewan.
PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan
Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1
Nomor 12
Pemotongan Hewan adalah serangkaian kegiatan di rumah potong
Hewan yang meliputi penerimaan Hewan, pengistirahatan, pemeriksaan kesehatan
Hewan sebelum dipotong, emotongan/penyembelihan,
pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah Hewan dipotong, dengan
memperhatikan Higiene dan Sanitasi, Kesejahteraan Hewan, serta kehalalan bagi
yang dipersyaratkan.
PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan
Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1
Nomor 14
Sertifikat
Nomor Kontrol Veteriner yang selanjutnya disebut Nomor
Kontrol Veteriner adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah
dipenuhinya persyaratan Higiene dan Sanitasi sebagai jaminan keamanan produk
Hewan pada Unit Usaha produk Hewan
PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan
Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1
Nomor 16
Sertifikasi Produk Hewan adalah serangkaian kegiatan penerbitan
sertifikat terhadap produk Hewan sebagai jaminan bahwa produk Hewan telah
memenuhi persyaratan Higiene dan Sanitasi dan keamanan produk Hewan.
PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan
Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1
Nomor 20
Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk
tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang
terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan,
lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman
perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang
sebesar-besarnya.
PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan
Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1
Nomor 29
Wabah Zoonosis adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit
zoonotik pada populasi Hewan dan/atau masyarakat yang jumlah penderitanya
meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan
daerah tertentu atau munculnya kasus penyakit zoonotik baru di daerah bebas.
PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan
Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1
Nomor 32
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku
Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
PP
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko, BAB
1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 1
Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya
atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
PP
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko, BAB
1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 2
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat
Risiko kegiatan usaha.
PP
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko, BAB
1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 3
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan
Usaha (PBUMKU) adalah legalitas
yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
PP
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko, BAB
1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 4
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha
dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
PP
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko, BAB
1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 11
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah
bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan
sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
PP
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko, BAB
1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 12
Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan
standar pelaksanaan kegiatan usaha.
PP
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko, BAB
1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 13
Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk
pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan
kegiatan usahanya.
PP
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko, BAB
1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 14
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disingkat KBLI adalah
kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
PP
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko, BAB
1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 20
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online Single Submission) yang
selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi
yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 21