DEFINISI

Kesehatan Hewan merupakan segala urusan yang berkaitan dengan pelindungan sumber daya Hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan serta penjaminan keamanan Produk Hewan, Kesejahteraan Hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal Hewan.

UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 2

PP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 4

Permentan Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pelayanan JasaMedik, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 3

 

Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan Produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kesehatan manusia.

UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 38

PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 1

PP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 5

 

Tenaga Kesehatan Hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang Kesehatan Hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan Medik Veteriner yang hierarkis sesuai dengan Pendidikan formal dan/atau pelatihan Kesehatan Hewan bersertifikat.
UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 43
PP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 8

Permentan Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pelayanan JasaMedik, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 7

 

Tenaga Kesehatan Hewan terdiri dari Medik Veteriner, Sarjana Kedokteran Hewan, dan Tenaga Paramedik Veteriner.
UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bab VII Otoritas Veteriner, Pasal 70 ayat 2

Paramedik Veteriner adalah memiliki ijazah diploma Kesehatan Hewan dan/atau ijazah sekolah kejuruan Kesehatan Hewan.
UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, pasal 70 ayat 4  

Tenaga Paramedik Veteriner adalah Tenaga Kesehatan Hewan lulusan sekolah kejuruan, pendidikan diploma, atau memperoleh sertifikat untuk melaksanakan urusan Kesehatan Hewan yang menjadi kompetensinya dan dilakukan di bawah penyeliaan Dokter Hewan

Permentan Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pelayanan JasaMedik, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 9

Permentan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Peningkan Produksi SIKOMANDAN, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 No.11

 

Paramedik Veteriner adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan dibawah penyeliaan Medik Veteriner.

PermenPANRB Nomor 53 tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya, BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 nomor 2

 

Paramedik Veteriner adalah Pegawai Negeri Sipil dan/atau swasta yang diberi tugas, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Pengendalian hama dan penyakit hewan serta pengamanan produk hewan dan pengembangan kesehatan hewan.

Kepmenakertrans Nomor 046 tahun 2013 Tentang Penetapan RSKKNI Sub Golongan Pokok Peternakan dan Kesehatan hewan Golongan, BAB I Pendahuluan, Pengertian nomor 9

 

Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan, Produk Hewan, dan penyakit Hewan.

UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 26

PP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 3

PP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 3

 

Medik Veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran hewan

UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 27

PP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 11

 

Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan dan kewenangan Medik Veteriner dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan Hewan.
UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 29

PP Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 10

PP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 9

Permentan Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pelayanan JasaMedik, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 4

 

Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan yang ditunjuk oleh Menteri, menteri, gubernur, atau bupati atau walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan Hewan.

PP Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 11

 

Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.

UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 28

PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 14

PP Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 14

PP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 1

Permentan Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pelayanan JasaMedik, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 25

 

Penyeliaan Dokter Hewan adalah pengawasan secara berkelanjutan kepada kinerja Tenaga Kesehatan Hewan dalam melaksanakan Pelayanan Jasa Medik Veteriner.

Permentan Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pelayanan JasaMedik, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 10

 

Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah Dokter Hewan Berwenang yang telah mengikuti pelatihan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan ditugaskan sebagai Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner.

PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 27

 

Petugas Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Petugas Karantina adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina.

PP Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 25

 

Dokter Hewan Petugas Karantina yang selanjutnya disebut Dokter Hewan Karantina adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tindakan karantina.

PP Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 26

 

Paramedik Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Paramedik Karantina adalah petugas teknis yang ditunjuk oleh Menteri untuk membantu pelaksanaan tindakan karantina.

PP Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 27

 

Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 3

UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumuhan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 19

PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 4

PP Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 5

PP Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 2

 

Hewan Peliharaan adalah Hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.

UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 4

PP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 15

 

Ternak adalah Hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.

UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 5

 

Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 6

PP Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 6

 

Peternak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha

Peternakan.

UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 14 PP Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 7

 

Perusahaan Peternakan adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum

maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia yang mengelola usaha Peternakan dengan kriteria dan skala tertentu

UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 15

PP Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 8

 

Inseminasi Buatan adalah teknik memasukkan mani atau semen ke dalam alat reproduksi Ternak betina

sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar Ternak bunting.

UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 18

 

Sertifikat Kompetensi adalah keterangan tertulis yang menjelaskan tingkat penguasaan kemampuan Tenaga Kesehatan Hewan dalam rnelaksanakan urusan Kesehatan Hewan.

Permentan Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pelayanan JasaMedik, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 20

 

Sistem Kesehatan Hewan Nasional yang selanjutnya disebut Siskeswanas adalah tatanan Kesehatan Hewan yang ditetapkan oleh pemerintah dan diselenggarakan oleh otoritas veteriner dengan melibatkan  seluruh penyelenggara Kesehatan Hewan, pemangku kepentingan, dan masyarakat secara terpadu.
UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 49

PP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 1
Permentan Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pelayanan JasaMedik, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 25

 

Karantina Hewan adalah tindakan sebagai Upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan Penyakit Hewan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

PP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 6

 

Kawasan Karantina adalah suatu kawasan atau daerah yang pada awalnya diketahui bebas dari Hama dan Penyakit Karantina, tetapi berdasarkan hasil pemantauan ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan suatu Hama dan Penyakit Karantina yang masih terbatas penyebarannya sehingga harus diisolasi dari kegiatan pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa dari dan/atau ke dalam kawasan atau daerah tersebut untuk mencegah penyebarannya.

UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumuhan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 28

 

Instalasi Karantina adalah bangunan atau ruangan berikut peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan Tindakan Karantina.

UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumuhan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 29

 

Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumuhan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 1

 

Hama dan Penyakit Hewan, Hama dan penyakit Ikan, dan Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut Hama dan Penyakit adalah organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian Hewan, Ikan, atau Tumbuhan serta yang membahayakan kesehatan manusia dan menimbulkan kerugian ekonomi.

UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumuhan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 2

 

Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang selanjutnya disingkat OPTK adalah organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan, menimbulkan kerugian sosioekonomi serta belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sudah terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumuhan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 5

 

Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam prosei pinyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumuhan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 6

 

Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baikyang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembangbiak.

UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumuhan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 7

 

Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan Kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumuhan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 8

 

Keamanan Pakan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pakan dari kemungkinan

cemaran biologis, kimia, dan fisik yang dapat mengganggu, merugikan, danf atau membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan/atau ikan.

UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumuhan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 9

 

Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi Pangan.

UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumuhan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 10

 

Mutu Pakan adalah kesesuaian pakan terhadap dipenuhinya persyaratan standar nasional Indonesia atau persyaratan teknis minimal yang ditetapkan.

UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumuhan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 11

 

Tumbuhan dan Satwa Liar adalah semua tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yang masih mempunyai kemurnian jenis, atau semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumuhan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 16

 

Tumbuhan dan Satwa Langka adalah semua tumbuhan atau binatang yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yang terancam punah, tingkat perkembangbiakannya lambat, terbatas penyebarannya, populasinya kecil, dan yang dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumuhan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 17

 

Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada Hewan yang disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, prion, dan infeksi mikroorganisme patogen.

UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 34

PP Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 1

PP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 13

 

Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara Hewan dan Hewan, Hewan dan manusia, serta Hewan dan media pembawa penyakit Hewan lain melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, Pakan, peralatan, dan manusia, atau melalui media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur.

UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 35

 

Penyakit Hewan Menular Strategis adalah penyakit Hewan yang dapat menimbulkan angka kematian dan/atau angka kesakitan yang tinggi pada Hewan, dampak kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan / atau bersifat zoonotik.

UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 36

PP Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 3

 

Penyakit Hewan Eksotik adalah penyakit yang belum pernah ada atau sudah dibebaskan di suatu Wilayah atau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PP Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 4

 

Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari Hewan kepada manusia atau sebaliknya.

UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 37

 

Wabah adalah kejadian penyakit luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan Menular baru di suatu wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan Menular mendadak yang dikategorikan sebagai bencana nonalam.

UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 37a

PP Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 2

PP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 14

 

Laboratorium Veteriner adalah laboratorium yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pelayanan kesehatan Hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.

PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 28

PP Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 9

 

Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental Hewan menurut ukuran perilaku alami Hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi Hewan dari perlakuan Setiap Orang yang tidak layak terhadap Hewan yang dimanfaatkan manusia

UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 42

PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 2

PP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 7

 

Higiene adalah seluruh kondisi atau tindakan untuk meningkatkan kesehatan.

PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 10

 

Sanitasi adalah usaha pencegahan penyakit dengan cara menghilangkan atau mengatur faktor-faktor lingkungan yang berkaitan dengan rantai perpindahan penyakit tersebut.

PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 11

 

Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan Zoonosis prioritas, manajemen risiko, kesiagaan darurat, Pemberantasan Zoonosis, dan partisipasi masyarakat dengan memperhatikan kesehatan lingkungan dan Kesejahteraan Hewan.

PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 12

 

Pemotongan Hewan adalah serangkaian kegiatan di rumah potong Hewan yang meliputi penerimaan Hewan, pengistirahatan, pemeriksaan kesehatan Hewan sebelum dipotong,  emotongan/penyembelihan, pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah Hewan dipotong, dengan memperhatikan Higiene dan Sanitasi, Kesejahteraan Hewan, serta kehalalan bagi yang dipersyaratkan.

PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 14

 

Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan Higiene dan Sanitasi sebagai jaminan keamanan produk Hewan pada Unit Usaha produk Hewan

PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 16

 

Sertifikasi Produk Hewan adalah serangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap produk Hewan sebagai jaminan bahwa produk Hewan telah memenuhi persyaratan Higiene dan Sanitasi dan keamanan produk Hewan.

PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 20

 

Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 29

 

Wabah Zoonosis adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit zoonotik pada populasi Hewan dan/atau masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu atau munculnya kasus penyakit zoonotik baru di daerah bebas.

PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 32

 

Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 1

 

Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.

PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 2

 

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.

PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 3

 

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha.

PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 4

 

Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 11

 

Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 12

 

Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.

PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 13

 

Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.

PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 14

 

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 20

 

Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 21