Dalam paparannya, Andadari juga menyampaikan kewajiban umum, terhadap profesi, sesama PV dan diri sendiri serta senantiasa untuk menjunjung tinggi kode etik. Pejabat fungsional tertentu juga wajib bergabung dalam satu organisasi profesi, sesuai aturan yang tercantum dalam PP No 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN dalam pasal 101 ayat 2 dan Permenpan RB No 13 tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan fan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dalam pasal 70 ayat 1.
FGD ini dimaksudkan untuk memberi masukan, harmonisasi dan sinkronisasi substansi MUK agar sesuai dengan harapan Asosiasi Keilmuan sejenis, asosiasi profesi dan asosiasi pengguna kompetensi. PAVETI memandang keterlibatan asosiasi Profesi menjadi penting, karena itikad baik ini sangat berperan memfasilitasi dalam peningkatan kompetensi Paramedik Veteriner.
DPD PAVETI Jatim sendiri menurunkan 5 (lima) orang anggota untuk membantu tim dokter dalam kegiatan vaksinasi ini. Vaksin yang digunakan adalah vaksin Neo-Rabivet. Vaksin produksi Pusvetma satu-satunya produksi dalam negeri.
DPP PAVETI bersama Fakultas Vokasi UNAIR juga terlibat dalam diskusi dan FGD bersama jajaran petinggi Fakultas Vokasi atau Sekolah Tinggi, perwakilan MitrasDUDI, 14 mitra asosiasi profesi, mitra industri, serta mitra perguruan tinggi vokasi. Pada pemaparan, Direktorat Jenderal Diksi mengajak seluruh praktisi industri dan stake holder untuk berdiskusi bersama dan menghasilkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dalam sebuah konvensi.
Ketua Departemen Teknologi Hayati Veteriner (THV) Prof.Dr.Drh. Ida Tjahajati memaparkan terkait Permentan No. 3 Tahun 2019 tentang Jasa Medik Veteriner. Saat ini Paramedik Veteriner sudah dapat melakukan praktik dibawah penyeliaan dokter hewan dengan kontak penyeliaan pada empat jenis kompetensi melalui pengajuan Surat Ijin Praktek Paramedik (SIPP). "Apapun yang terjadi, Organisasi Profesi harus selalu aktif dan bersinergi dengan semua stakeholder peternakan dan keswan", harap Ida.