Ketua Departemen Teknologi Hayati Veteriner (THV) Prof.Dr.Drh. Ida Tjahajati memaparkan terkait Permentan No. 3 Tahun 2019 tentang Jasa Medik Veteriner. Saat ini Paramedik Veteriner sudah dapat melakukan praktik dibawah penyeliaan dokter hewan dengan kontak penyeliaan pada empat jenis kompetensi melalui pengajuan Surat Ijin Praktek Paramedik (SIPP). "Apapun yang terjadi, Organisasi Profesi harus selalu aktif dan bersinergi dengan semua stakeholder peternakan dan keswan", harap Ida.