Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Paramedik Veteriner Indonesia (DPP-PAVETI) Wijayati Andadari mengikuti gelaran Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Direktorat Jendral Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kamis (10/9).
Kegiatan yang bertajuk Program Pengembangan Penilaian Mutu Pendidikan Tinggi Vokasi berstandar Industri pada Bidang Care Sevices dihadiri secara daring oleh Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri (Mitras DUDI), Pimpinan Perguruan Tinggi Vokasi, Dekan Sekolah atau Pendidikan Tinggi Vokasi, Ketua Asosiasi Profesi, Pimpinan Perusahaan dan Mitra Industri.
DPP PAVETI bersama Fakultas Vokasi UNAIR juga terlibat dalam diskusi dan FGD bersama jajaran petinggi Fakultas Vokasi atau Sekolah Tinggi, perwakilan MitrasDUDI, 14 mitra asosiasi profesi, mitra industri, serta mitra perguruan tinggi vokasi. Pada pemaparan, Direktorat Jenderal Diksi mengajak seluruh praktisi industri dan stake holder untuk berdiskusi bersama dan menghasilkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dalam sebuah konvensi.
Perwakilan Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Tetty DS Ariyanto menyampaikan Bahwa metode perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sendiri terdapat tiga, yakni riset lapangan, adaptasi dari standar kompetensi internasional/standar, serta adopsi dari standar kompetensi internasional/standar. Proses penyusunannya sendiri terbilang panjang dengan melibatkan banyak pihak mulai dari menampung tuntutan kebutuhan industri hingga kaji ulang SKKNI bahkan setelah ditetapkan.
“Dari berbagai proses tersebut, intinya ditujukan untuk link and match serta membuat lulusan vokasi kita itu terkualifikasi baik di nasional maupun internasional. Karena jujur saja, beberapa standar kompetensi kita masih dikritisi, khususnya di ranah internasional,” ungkap Tetty.
Ditemui terpisah, Andadari menjelaskan bahwa Paramedik Veteriner (PV) menjadi bagian dari Tenaga Kesehatan Hewan Indonesia, berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah pada UU No 41 Tahun 2014. Paramedik Veteriner adalah tenaga kesehatan hewan yang memiliki diploma kesehatan hewan dan atau ijazah sekolah kejuruan kesehatan hewan. Dalam menjalankan kompetensi kerjanya, PV mengacu kepada SKKNI sub Golongan Paramedik Veteriner sesuai Permenakertrans Nomor 46 Tahun 2013.
Andadari juga menyampaikan bahwa dalam Permenakertrans tersebut ada 4 (empat) klaster kompetensi Paramedik Veteriner yaitu : Bidang Pengendalian Penyakit, Bidang Pemeriksaan dan Pengujian Laboratorium, Bidang Penjamin Keamanan Produk Hewan dan Bidang Penanganan Reproduksi Hewan. "Kedepan, kompetensi paramedik Veteriner akan dapat terus berkembang, bisa disesuaikan dengan peraturan pemerintah PP Otoritas Veteriner dengan 14 bidang kompetensi PV, bahkan lebih banyak sesuai tuntutan kebutuhan kompetensi di masyarakat dan dunia usaha," harap Anda.
Sumber berita :